Pengertian Bank

Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dana taau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak (Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan). Secara singkat, bank berfungsi sebagai lembaga penyimpanan serta peminjaman dana bagi masyarakat.
Fungsi Bank Berdasarkan penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa tugas dan fungsi bank adalah sebagai:
  1. Badan penghimpun dana masyarakat
  2. Badan yang menyalurkan kredit kepada masyarakat
  3. Lembaga penyedia jasa pembayaran serta peredaran uang
  4. Meningkatkan kesejahteraan atau taraf hidup rakyat banyak

Jenis-Jenis Bank

Bank sendiri menurut Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 Tentang Perbankan dibagi menjadi dua yaitu:
1. Bank Umum
Merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dana tau berdasarkan prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Beberapa kegiatan yang dilakukan oleh bank umum adalah:
  • Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan atau bentuk lainnya yang serupa.
  • Menyalurkan kredit
  • Menerbitkan surat pengakuan utang
  • Membeli, menjual atau menjamin atas resiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya:
    • Surat-surat wesel
    • Surat pengakuan utang dan kertas dagang lainnya
    • Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah
    • Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
    • Obligasi
    • Surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 tahun
    • Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 tahun
  • Memindahkan uang naik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah
  • Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik menggunakan surat, wesel, cek, atau sarana lainnya
  • Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan antar pihak ketiga
  • Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga
  • Melakukan kegiatan penitipan lain berdasarkan kontrak
  • Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit, dan kegiatan wali amanat
  • Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
  • Bertindak sebagai pendiri dana pension dan pengurus pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dana pensiun yang berlaku
  • Kegiatan-kegiatan lain yang lazim dilakukan bank asalkan tidak bertentangan dan berlawanan dengan Undang-Undang dan peraturan yang telah ditetapkan.
Ada beberapa kegiatan yang tidak boleh dilakukan oleh bank umum yaitu:
  • Melakukan penyertaan modal, kecuali dalam hal terntentu yang telah diatur dalam Undang-Undang
  • Melakukan usaha perasuransian
  • Melakukan usaha lain selain yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang
Bank umum kemudian dibagi menjadi dua yaitu:
  • Bank Umum Milik Negara
Contoh: Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonsia (BRI), Bank Tabungan Negara (BTN).
jenis jenis bank bumn
  • Bank Umum Milik Swasta
Contoh: BCA, CIMB Niaga, CitiBank, Bank Danamon, dll.bank swasta di Indonesia
2. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. BPR merupakan bank yang menerima simpanan dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan bentuk lainnya.
Beberapa kegiatan yang boleh dilakukan oleh BPR adalah:
  • Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
  • Memberikan kredit
  • Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil
  • Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito dan atau tabungan pada bank lain.
Adapun beberapa kegiatan yang tidak boleh dilakukan oleh BPR yaitu:
  • Menerima simpanan dalam bentuk giro
  • Melakukan penyertaan modal
  • Melakukan kegiatan valas
  • Melakukan usaha perasuransian, serta
  • Melakukan usaha lain diluar kegiatan yang telah disebutkan diatas.
Selain Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat, ada beberapa jenis bank lain yaitu:

1. Bank Sentral (Central Bank)

Bank Sentral memiliki tujuan utama untuk mengatur jumlah uang beredar dalam perekonomian negara. Namun dalam menjalankan tugasnya, bank sentral menjalankan berbagai fungsi lain mulai dari penanganan penyelesaian giro, pelaksana kebijakan moneter sampai dengan pemberian izin, pembinaan, serta pengawasan kegiatan perbankan.
Beberapa fungsi utama Bank Sentral adalah:
  • Agen Fiskal Pemerintah (Fiscal Agent of Government) = Bank Sentral bertanggung jawab sebagai penasehat serta memberi bantuan untuk mengelola berbagai masalah transaksi keuangan pemerintah. Contoh: memberi pinjaman kepada pemeritah, menyimpan aset-aset finasial milik pemerintah.
  • Banknya bank (Banker of Bank)
Bank sentral bertugas untuk memberikan bantuan kepada bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditas (lender of last resort).
  • Menentukan Kebijakan Moneter (Monetary Policy Maker)
Melakukan kontrol terhadap jumlah uang beredar melalui kebijakan moneter.
  • Pengawasan, evaluasi, dan pembinaan perbankan (Supervision, examination, and regulation of members bank)
Bank sentral bertugas untuk mengontrol keadaan perbankan negara
  • Penanganan transaksi giro (The clearing and collection of checks)
Bank sentral membantu mengefisienkan kegiatan transaksi yang menggunakan alat pembayaran giro, transaksi berjumlah besar, antarbank, antarwilayah, dan antarnegara. Tanpa Bank sentral, bank-bank tidak dapat menyelesaikan transaksi tersebut.
  • Riset-riset Ekonomi (Economics Research)
Riset ekonomi yang dilakukan bank sentral pada akhirnya akan digunakan sebagai alat bantu bagi penetapan kebijakan moneter negara.
Contoh: Bank Indonesia (bank sentral Indonesia), The Fed (Bank sentral Amerika), European Central Bank (bank sentral Eropa), Bank of Japan (Bank sentral Jepang), dll.

2. Bank Syariah

Dalam melakukan kegiatan perbankan, Bank Syariah menggunakan asas-asas dan prinsip Syariah (berdasarkan hukum Islam), demokrasi ekonomi, serta prinsip kehati-hatian. Bank Syariah ini bertujuan untuk menunjang pelaksanaan pembagunaan nasional dalam rangka meningkatkan keadilan, kebersamaa, dan pemerataan kesejahteraan rakyat.
Fungsi dari Bank Syariah sendiri adalah:
  • Menjalankan fungsi penghimpunan dan menyalurkan dana di masyarakat
  • Menjalankan fungsi sosial dalam bentuk lembaga Baitul Mal, yaitu menerima dana yang berasal dari Zakat, Infak, Sedekah, Hibah, ayau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada organisasi pengelola Zakat.
  • Menghimpun dana sosial yang berasal dari Wakaf uang dan menyalurkannya kepada pengelola Wakaf (Nazhir) sesuai dengan kehendak pemberi Wakaf (Wakif).
  • Melaksankan fungsi sosial sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang.
Contoh Bank Syariah di Indonesia: Bank Mandiri Syariah, BNI Syariah, BTN Syariah, BCA Syariah, dll.

Produk Bank dan Layanannya

Masing-masing bank memiliki beberapa produk serta layanan yang berbeda-beda. Berikut adalah produk-produk yang sering ditawarkan oleh Bank yaitu:
  1. Kredit
Bank sebagai lembaga keuangan dapat memberikan pinjaman kredit baik kepada individu maupun lembaga. Karena sifat kredit yang sangat beresiko, bank memiliki beberapa prinsip yang harus dipegang ketika memberikan kredit, yaitu:
  • Character
    Sebelum bank memberikan layanan kredit, bank haruslah melihat karakter dari mereka yang mengajukan kredit. Bank akan melakukan wawancara demi mendapatkan dan mempelajari latar belakang nasabah yang lebih jelas.
  • Capacity
    Bank akan menganalis apakah nasabah di masa yang akan datang mampu membayar kreditnya. Bank akan melihat kemampuan nasabah dalam mengatur keuangan serta keuntungan usahanya.
  • Capital
    Capital atau modal menjadi salah satu aspek penting yang diperhatikan oleh bank ketika ingin memberikan kredit kepada nasabah yang ingin meminjam dana untuk usahanya. Bank akan melihat laporan keuangan dari usaha yang dikelola oleh nasabah dan menganalisis apakah nasabah tersebut layak diberikan kredit.
  • Collateral
    Bank harus melihat jaminan dari nasabah tersebut. Apabila di masa yang akan datang terjadi kredit macet dimana nasabah tidak dapat membayarkan dana yang dipinjam, maka sesuai dengan ketentuan yang ada, pihak bank dapat mengambil aset yang sebelumnya telah dijaminkan kepada bank. Aset tersebut dapat berupa mobil, rumah, perhiasan, dan lain-lain
  • Condition
    Bank perlu memperhatikan kondisi ekonomi suatu negara atau daerah di tempat nasabah menjalankan usahanya karena hal ini tentunya akan berdampak kepada kondisi bank dan kondisi usaha nasabah.
Layanan kredit yang ditawarkan oleh bank sangatlah beragam mulai dari kredit untuk modal usaha, kredit untuk pembelian mobil, sampai kredit untuk pembeliian rumah atau apartemen.
  1. Tabungan atau Simpanan
Bank menyediakan layanan simpanan baik berupa uang maupun barang dan surat berharga. Selain digunakan untuk menyimpan aset dengan lebih aman dan terjamin, nasabah akan mendapatkan keuntungan dari bunga ketika menggunakan layanan tabungan walau nilainya tidak begitu besar. Bank sendiri memberikan layanan tabungan yang berbeda-beda sesuai dengan kebutuhan nasabah, baik dalam jangka panjang maupun jangka pendek. Penarikan uang tersebut dapat dilakukan dengan menggunakan buku tabungan maupun kartu debit.
  1. Deposito
Deposito merupakan layanan simpanan mirip dengan tabungan namun memiliki perbedaan dalam jangka waktu. Jika tabungan atau simpanan lebih bersifat fleksibel, deposit hanya dapat ditarik ketika sudah jatuh tempo. Jangka waktu jatuh tempo deposito sendiri beragam mulai dari 3 bulan, 6 bulan, 1 tahun, dan seterusnya. Deposito kemudian dapat digunakan sebagai tabungan masa depan ataupun jaminan bagi usaha. Bunga yang didapatkan dari deposito juga lebih besar dibandingkan dengan tabungan biasa.
  1. Giro
Mirip dengan tabungan, giro merupakan layanan simpanan dimana penarikan dananya dapat dilakukan setiap saat. Jika tabungan biasa dapat ditarik menggunakan buku tabungan ataupun kartu debit di ATM, tabungan giro hanya dapat ditarik menggunakan cek atau bilyet giro.
  1. Layanan Jasa
Bank menyediakan berbagai layanan jasa lainnya seperti pengiriman uang (transfer) baik antar rekening maupun antarbank, pembayaran berbagai macam tagihan seperti internet, listrik, ataupun telfon, pembeliian produk seperti pulsa dan masih banyak lagi. Saat ini layanan jasa tidak hanya dapat dilakukan di bank ataupun mesin ATM, namun dapat menggunakan smartphone melalui aplikasi E-banking yang ditawarkan oleh masing-masing bank.
  1. Reksa Dana
Reksa dana merupakan wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam protofolio Efek oleh Manajer Investasi. Secara singkat, Reksa Dana merupakan sebuah instrument dalam melakukan investasi dengan cara pembelian Efek. Pada layanan ini, bank bertugas sebagai penjual Efek dari reksa dana.


Referensi:https://www.studiobelajar.com/bank/