Pengertian Bank
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dana taau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak (Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan). Secara singkat, bank berfungsi sebagai lembaga penyimpanan serta peminjaman dana bagi masyarakat.
Fungsi Bank
Berdasarkan penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa tugas dan fungsi bank adalah sebagai:
1. Bank Umum
Merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dana tau berdasarkan prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Beberapa kegiatan yang dilakukan oleh bank umum adalah:
2. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. BPR merupakan bank yang menerima simpanan dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan bentuk lainnya.
Beberapa kegiatan yang boleh dilakukan oleh BPR adalah:
Beberapa fungsi utama Bank Sentral adalah:
Contoh: Bank Indonesia (bank sentral Indonesia), The Fed (Bank sentral Amerika), European Central Bank (bank sentral Eropa), Bank of Japan (Bank sentral Jepang), dll.
Fungsi dari Bank Syariah sendiri adalah:
- Badan penghimpun dana masyarakat
- Badan yang menyalurkan kredit kepada masyarakat
- Lembaga penyedia jasa pembayaran serta peredaran uang
- Meningkatkan kesejahteraan atau taraf hidup rakyat banyak
Jenis-Jenis Bank
Bank sendiri menurut Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 Tentang Perbankan dibagi menjadi dua yaitu:1. Bank Umum
Merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dana tau berdasarkan prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Beberapa kegiatan yang dilakukan oleh bank umum adalah:
- Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan atau bentuk lainnya yang serupa.
- Menyalurkan kredit
- Menerbitkan surat pengakuan utang
- Membeli, menjual atau menjamin atas resiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya:
- Surat-surat wesel
- Surat pengakuan utang dan kertas dagang lainnya
- Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah
- Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
- Obligasi
- Surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 tahun
- Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 tahun
- Memindahkan uang naik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah
- Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik menggunakan surat, wesel, cek, atau sarana lainnya
- Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan antar pihak ketiga
- Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga
- Melakukan kegiatan penitipan lain berdasarkan kontrak
- Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit, dan kegiatan wali amanat
- Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
- Bertindak sebagai pendiri dana pension dan pengurus pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dana pensiun yang berlaku
- Kegiatan-kegiatan lain yang lazim dilakukan bank asalkan tidak bertentangan dan berlawanan dengan Undang-Undang dan peraturan yang telah ditetapkan.
- Melakukan penyertaan modal, kecuali dalam hal terntentu yang telah diatur dalam Undang-Undang
- Melakukan usaha perasuransian
- Melakukan usaha lain selain yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang
- Bank Umum Milik Negara
- Bank Umum Milik Swasta
2. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. BPR merupakan bank yang menerima simpanan dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan bentuk lainnya.
Beberapa kegiatan yang boleh dilakukan oleh BPR adalah:
- Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
- Memberikan kredit
- Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil
- Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito dan atau tabungan pada bank lain.
- Menerima simpanan dalam bentuk giro
- Melakukan penyertaan modal
- Melakukan kegiatan valas
- Melakukan usaha perasuransian, serta
- Melakukan usaha lain diluar kegiatan yang telah disebutkan diatas.
1. Bank Sentral (Central Bank)
Bank Sentral memiliki tujuan utama untuk mengatur jumlah uang beredar dalam perekonomian negara. Namun dalam menjalankan tugasnya, bank sentral menjalankan berbagai fungsi lain mulai dari penanganan penyelesaian giro, pelaksana kebijakan moneter sampai dengan pemberian izin, pembinaan, serta pengawasan kegiatan perbankan.Beberapa fungsi utama Bank Sentral adalah:
- Agen Fiskal Pemerintah (Fiscal Agent of Government) = Bank Sentral bertanggung jawab sebagai penasehat serta memberi bantuan untuk mengelola berbagai masalah transaksi keuangan pemerintah. Contoh: memberi pinjaman kepada pemeritah, menyimpan aset-aset finasial milik pemerintah.
- Banknya bank (Banker of Bank)
- Menentukan Kebijakan Moneter (Monetary Policy Maker)
- Pengawasan, evaluasi, dan pembinaan perbankan (Supervision, examination, and regulation of members bank)
- Penanganan transaksi giro (The clearing and collection of checks)
- Riset-riset Ekonomi (Economics Research)
Contoh: Bank Indonesia (bank sentral Indonesia), The Fed (Bank sentral Amerika), European Central Bank (bank sentral Eropa), Bank of Japan (Bank sentral Jepang), dll.
2. Bank Syariah
Dalam melakukan kegiatan perbankan, Bank Syariah menggunakan asas-asas dan prinsip Syariah (berdasarkan hukum Islam), demokrasi ekonomi, serta prinsip kehati-hatian. Bank Syariah ini bertujuan untuk menunjang pelaksanaan pembagunaan nasional dalam rangka meningkatkan keadilan, kebersamaa, dan pemerataan kesejahteraan rakyat.Fungsi dari Bank Syariah sendiri adalah:
- Menjalankan fungsi penghimpunan dan menyalurkan dana di masyarakat
- Menjalankan fungsi sosial dalam bentuk lembaga Baitul Mal, yaitu menerima dana yang berasal dari Zakat, Infak, Sedekah, Hibah, ayau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada organisasi pengelola Zakat.
- Menghimpun dana sosial yang berasal dari Wakaf uang dan menyalurkannya kepada pengelola Wakaf (Nazhir) sesuai dengan kehendak pemberi Wakaf (Wakif).
- Melaksankan fungsi sosial sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang.
Produk Bank dan Layanannya
Masing-masing bank memiliki beberapa produk serta layanan yang berbeda-beda. Berikut adalah produk-produk yang sering ditawarkan oleh Bank yaitu:- Kredit
- Character
Sebelum bank memberikan layanan kredit, bank haruslah melihat karakter dari mereka yang mengajukan kredit. Bank akan melakukan wawancara demi mendapatkan dan mempelajari latar belakang nasabah yang lebih jelas.
- Capacity
Bank akan menganalis apakah nasabah di masa yang akan datang mampu membayar kreditnya. Bank akan melihat kemampuan nasabah dalam mengatur keuangan serta keuntungan usahanya.
- Capital
Capital atau modal menjadi salah satu aspek penting yang diperhatikan oleh bank ketika ingin memberikan kredit kepada nasabah yang ingin meminjam dana untuk usahanya. Bank akan melihat laporan keuangan dari usaha yang dikelola oleh nasabah dan menganalisis apakah nasabah tersebut layak diberikan kredit.
- Collateral
Bank harus melihat jaminan dari nasabah tersebut. Apabila di masa yang akan datang terjadi kredit macet dimana nasabah tidak dapat membayarkan dana yang dipinjam, maka sesuai dengan ketentuan yang ada, pihak bank dapat mengambil aset yang sebelumnya telah dijaminkan kepada bank. Aset tersebut dapat berupa mobil, rumah, perhiasan, dan lain-lain
- Condition
Bank perlu memperhatikan kondisi ekonomi suatu negara atau daerah di tempat nasabah menjalankan usahanya karena hal ini tentunya akan berdampak kepada kondisi bank dan kondisi usaha nasabah.
- Tabungan atau Simpanan
- Deposito
- Giro
- Layanan Jasa
- Reksa Dana
Referensi:https://www.studiobelajar.com/bank/
0 Komentar